Selamat Maal-Hijrah 1435H
Selamat Maulidurrasul
Friday, April 24, 2020
Bahaya Jika Salah Faham Hadis ‘Memerangi Orang-orang Musyrik’
Bahaya Salah Memahami Hadits ‘Memerangi Orang-orang Musyrik’
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada Ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Bukhari-Muslim)
Sebagian orang mempunyai pemahaman yang kurang baik terhadap hadits ini. Mereka memahami hadits ini sebagai perintah dari agama untuk memerangi semua orang musyrik (non-Muslim) hingga mereka mengucapkan syahadat. Efeknya, sering terjadi kekerasan atau penyerangan terhadap non-Muslim dengan berdalih pada hadits ini. Mereka meyakini apa yang dilakukannya itu merupakan sesuatu yang benar dan diperintahkan oleh agama.
Tidak heran jika Syekh Muhammad al-Ghazali menyebut hadits ini sebagai hadits yang madhlûm (terzalimi). Benarkah demikian? Mari kita pahami hadits ini dengan baik, sesuai dengan pemahaman bahasa Arab yang baik, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sesuai dengan latar belakang munculnya (asbabul wurud) hadits ini.
Siapakah An-Naas (Manusia) yang Dimaksud dalam Hadits itu? Redaksi hadits di atas bila kita terjemahkan secara literal akan berbunyi: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi: tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah."
Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) pada hadits di atas? Apakah semua manusia, non-Muslim, atau siapa? Untuk memahami sabda Nabi yang baik kita harus mengacu pada pemahaman bahasa di mana Nabi ﷺ menggunakan bahasa itu, yaitu bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an.
Di dalam Al-Qur’an ketika disebutkan kata an-nâs, maka yang dimaksud adalah sebagian manusia, baik dalam jumlah kecil, maupun dalam jumlah besar. Bahkan terkadang ada yang dikehendaki hanyalah satu orang saja. Bukan semua manusia.
Mau bukti? Simak penjelasan berikut ini.
Dalam surat Al-Hajj: 27, Allah ﷻ berfriman: وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ.
“Dan berserulah kepada an-nâs (manusia) untuk mengerjakan haji.” (QS. Al-Hajj: 27)
Siapakah yang di maksud dengan an-nâs pada ayat ini?
Yang dimaksud adalah orang-orang Muslim saja. Non-Muslim tidak masuk dalam kata an-nâs ini.
Pada ayat yang lain, Allah ﷻ berfirman: وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَمِنَ الصَّالِحِينَ.
“Dan dia berbicara dengan an-nâs (manusia) dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia adalah termasuk orang-orang yang saleh." (QS. Ali ‘Imraan : 46)
Siapa yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini?
Yang dimaksud adalah orang-orang yang berbicara kepada Maryam tentang anaknya (Nabi ‘Isa ‘alaihis salâm). Hanya sebagian orang, bukan semua manusia.
Allah ﷻ juga berfirman: يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ.
“(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada an-nâs (orang-orang itu), agar mereka mengetahuinya." (QS. Yusuf: 46)
Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini?
Yang dimaksud adalah Raja Mesir dan para pengikutnya yang mengutus pelayan itu untuk menemui Nabi Yusuf AS.
Allah ﷻ berfirman: الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ.
“(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya an-nâs (manusia) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (QS. Ali ‘Imraan: 173)
Siapakah an-nâs pada ayat ini?
An-nâs pada ayat ini menurut Mujâhid, Muqâtil, Ikrimah dan Al-Kalbiy adalah Nu’aim bin Mas’ud. (Tafsir Al-Qurthubiy: 4: 279).
Allah ﷻ juga berfirman: أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ.
“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” (QS. An Nisaa’: 54)
An-nâs (manusia) yang dimaksud pada ayat di atas adalah Nabi Muhammad ﷺ. Dengan demikian, penggunaan kata an-nâs pada beberapa ayat di atas, meskipun redaksinya umum, namun yang dikehendai adalah orang-orang tertentu, bukan semua manusia.
Demikian juga pada hadits di atas, yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang harus diperangi adalah kelompok manusia tenrtentu, bukan semua manusia. Lalu siapakah an-nâs yang layak diperangi pada hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiri kata an-nâs yang terdapat pada hadits di atas.
Pertama, an-nâs yang dimaksud pada hadits di atas adalah orang-orang musyrik, karena dalam riwayat yang lain ada hadits yang berbunyi: “Aku diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik.”
Kedua, yang dimaksud dengan an-nâs pada hadits di atas adalah orang-orang yang memerangi umat Islam. Kelompok ini tidak sepakat jika an-nâs pada hadits di atas yang dimaksud adalah orang-orang musyrik.
Kelompok kedua ini di antaranya adalah Ibnul ‘Arabi al-Maliki. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat yang berbunyi “faqtulû al-musyrikîn” (perangilah orang-orang musyrik) harus dipahami bahwa yang dimaksud di situ adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan semua orang musyrik.
Hal ini karena beberapa hadits telah menjelaskan bahwa perempuan, anak kecil, pendeta, dan orang-orang yang lemah tidak boleh untuk diperangi. Dengan demikian lafadh an-nâs (manusia yang boleh diperangi) pada hadits di atas adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam.
Pendapat kedua ini juga di dukung oleh Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-orang musyrik yang berdamai dengan orang Islam. Ibnu Taimiyah menguatkan pendapatnya ini dengan firman Allah ﷻ yang artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190).
Mereka ini adalah orang-orang musyrik yang menyiapkan dirinya untuk berperang. Adapun orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam, seperti para pendeta, orang-orang yang sudah tua renta, perempuan dan anak-anak, mereka semua tidak boleh diperangi. Pendapat ini juga didukung oleh Ibnul Qayyim Al-Jawziyah, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Amir Ash Shan’ani, Syekh Muhammad al-Ghazali, Syekh ‘Abdullah bin Zaid (ulama Qatar) dan Syekh Yusuf Al-Qardlawi.
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang boleh diperangi pada hadits di atas adalah orang-orang musyrik yang mengangkat senjata memerangi umat Islam.
Pemahaman seperti ini sesuai dengan manhaj yang mengkompromikan semua dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi ﷺ, sehingga tidak terjadi pertentangan di antara dalil-dalil itu. Juga tidak menggugurkan sebagian dalil-dalil itu.
Di sisi lain, redaksi hadits sejenis dengan berbagai macam jalur riwayatnya tidak ada yang menggunakan redaksi “umirtu an aqtula”.
Semua hadits yang sejenis dengan hadits di atas menggunakan redaksi “umirtu an uqaatila”.
Dua redaksi “an aqtula” dengan “an uqaatila” mempunyai perbedaan makna yang signifikan.
Redaksi “an uqaatila” menunjukkan bahwa perbuatan penyerangan itu dilakukan oleh dua pihak.
Ini berbeda dengan “an aqtula” yang hanya dilakukan oleh satu pihak. Ini artinya, perintah memerangi orang-orang musyrik pada hadits di atas adalah ketika orang-orang musyrik itu terlebih dahulu memerangi umat Islam.
Prinsip Kebebasan Beragama dalam Islam
Memahami hadits di atas sebagai perintah untuk memerangi non-Muslim merupakan pemahaman yang tidak benar dan akan bertentangan dengan sekian ayat Al-Qur’an yang memberikan pilihan kepada manusia untuk memilih agama sesuai yang diyakininya.
Allah ﷻ berfirman: “Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (QS. Al-Kahfi: 29),
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yuunus: 99),
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21-22).
Ayat-ayat ini menjadi bukti yang nyata bahwa dalam urusan memilih keyakinan, Islam sama sekali tidak pernah memaksa seorang pun untuk memeluk Islam. Islam sangat menghargai kebebasan memeluk agama sesuai dengan yang diyakini oleh pemeluk agama itu.
Fakta Sejarah Menunjukkan Nabi Tidak Pernah Memerangi Atau Membunuh Orang-Orang Musyrik Hanya Karena Kemusrikannya
Sejarah mencatat Rasulullah ﷺ tidak pernah membunuh seorang musyrik pun hanya karena ia seorang musyrik.
Dalam Shahih Bukhari dikisahkan dari Abu Hurairah RA, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ mengirim pasukan menuju Nejed, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Utsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rasulullah ﷺ menemuinya dan bersabda kepadanya: "Apa yang kamu miliki hai Tsumamah?" Ia menjawab, "Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih baik, jika engkau membunuhnya maka engkau telah membunuh yang memiliki darah, dan jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur, namun jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau inginkan."
Kemudian Rasulullah ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, "Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?" Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur, jika engkau membunuh maka engkau membunuh yang memiliki darah, jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."
Lalu Rasulullah ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi: "Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?" Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur, jika engkau membunuh maka engkau membunuh yang memiliki darah, jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda kepada sahabatnya; "Bawalah Tsumamah" lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid, ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata;
"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, demi Allah, dahulu tidak ada wajah di atas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain, dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini agamamu menjadi agama yang paling aku cintai di antara yang lain, demi Allah dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang ia menjadi wilayah yang paling aku cintai di antara yang lain, sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umrah, bagaimana pendapatmu?"
Maka Rasulullah ﷺ memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umrah, ketika ia sampai di Makkah seseorang berkata kepadanya; "Apakah engkau telah murtad?"
Ia menjawab; "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad ﷺ, dan demi Allah tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rasulullah ﷺ."
Seandainya Rasulullah diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik, niscaya Rasulullah ﷺ sudah membunuh Tsumamah saat ia pertama kali tertangkap. Saat perang Badar selesai dan dimenangkan oleh umat Islam, pihak Muslim mendapatkan banyak tawanan dari orang-orang kafir Quraisy, sebagian tawanan-tawanan itu adalah para tokoh-tokoh utama Quraisy, seperti Suhail bin ‘Amr. Terhadap tawanan-tawanan itu Rasulullah berpesan kepada para sahabatnya agar memperlakukan mereka dengan baik.
Rasulullah ﷺ juga meminta tebusan kepada keluarga tawanan tersebut jika ingin bebas. Jika tawanan itu tidak ada yang menjamin, maka tebusan agar dapat bebas adalah dengan mengajarkan baca tulis kepada umat Islam. Jika Nabi ﷺ diperintahkan untuk membunuh orang musyrik secara umum, maka tentunya Nabi tidak akan memperlakukan tawanan-tawanan musyrik dengan sebaik itu, bahkan tidak mungkin Nabi ﷺ meminta tebusan untuk para tawanan itu dengan mengajarkan baca tulis.
Masih banyak lagi bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerangi atau membunuh orang-orang musyrik hanya karena kemusrikannya.
Praktik adanya muamalah atau transaksi jual beli di zaman Nabi ﷺ antara umat Islam dengan orang-orang musyrik juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan umat Islam pada waktu itu tidak memerangi mereka.
Dalam tinjauan asbbabu wurudil hadits, para ulama menegaskan bahwa hadits di atas muncul berkaitan dengan orang-orang musyrik Arab yang saat itu memerangi dakwah Nabi ﷺ.
Mereka memusuhi dakwah Nabi ﷺ sejak pertama kali beliau berdakwah mengajak orang-orang untuk menyembah Allah ﷻ tanpa menyekutukannya.
Orang-orang musyrik Arab ini juga menyiksa kaum Muslimin yang lemah selama tiga belas tahun lamanya dan memerangi Nabi ﷺ selama sembilan tahun saat beliau berada di Madinah.
Mereka juga melanggar perjanjian damai yang telah disepakati bersama orang-orang Muslim.
Jadi, ketika Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada Ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”, sasaran dari sabda Nabi itu ditujukan untuk orang-orang musyrik Arab yang memerangi umat Islam, bukan orang-orangmusyrik secara umum.
Wallahu A’lam.
Muhammad Kudhori, Dosen STAI Al-Fithrah Surabaya Tags: hadits musthalah
Tags: hadits musthalah
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/90379/bahaya-salah-memahami-hadits-memerangi-orang-orang-musyrik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment